SISTEM KOTA-KOTA DAN PENATAAN RUANG
SISTEM KOTA-KOTA DAN PENATAAN RUANG Definisi fungsional mengenai kota atau daerah perkotaan adalah "Pusat permukiman dan kegiatan penduduk yang mempunyai status pemerintahan sendiri dan karenanya telah mempunyai batas wilayah administratif, maupun yang belum mempunyai status pemerintahan tetapi memperlihatkan watak dan ciri kehidupan perkotaan serta belum memiliki batas administratif". Suatu daerah disebut sebagai kota atau perkotaan karena pertimbangan aspek-aspek sebagai berikut: tingkat kepadatan penduduk relatif tinggi kegiatan utama masyarakatnya di sektor non pertanian status sosial masyarakat penghuninya heterogen, baik dari segi adat, budaya, dan agama Dilihat dari jumlah penduduknya, kota-kota atau daerah perkotaan tersebut ada yang termasuk golongan kota metropolitan, kota besar, kota sedang dan kota kecil: Megapolitan, adalah kota dengan jumlah penduduk di atas 5 juta jiwa. Kota raya/metropolitan adalah kota dengan jumlah penduduk antara 1 sampa
Komentar
Posting Komentar